Di antara tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat sehubungan dengan kelahiran seorang anak adalah menanam ari-ari (masyimah) bayi di depan atau di dalam rumah. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara. Diantara cara yang masyhur adalah menanam dan sekaligus memberikan penerangan.
Bahkan di daerah tertentu penanaman ari-ari ini disertai pula dengan menaburkan bunga di atasnya. Atau malahan dengan menyertakan berbagai makanan atau sesajen di dalamnya.
Pada hakikatnya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi menyertakan berbagai benda yang bernilai dianggap tidak baik. Karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).










