KEJAKSAAN AGUNG
JAKARTA-Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pejabat Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Timur, terkait dugaan
korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola dari APBD 2013-2014 yang merugikan keuangan negara Rp 21,7 miliar.
Ketiganya, adalah Suhartono mantan Kasudin PU Jaktim periode Januari-Juni 2013, Jati Waluyo periode Juli 2013-Juli 2014, dan Henry Dunant periode Juli-Desember 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum menyatakan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya, di Jakarta, Rabu (10/8).
Baca Lengkapnya → Tiga Mantan Pejabat PU DKI Ditahan