SIDOARJO – Terdakwa kasus dugaan pemakaian ijasah sarjana
(S-1), wakil ketua DPRD Sidoarjo nonaktif, HM Rifa’i SH, akhirnya dikalahkan
dalam putusan sela yang dibacakan oleh Coming Wijaya SH MH, ketua majelis hakim
di PN Sidoarjo yang mengadilinya, Kamis (18/8).
Karena dinyatakan kalah dan majelis hakim yang mengadilinya
akan melanjutkan persidangan tersebut dengan mulai melakukan pemeriksaan
saksi-saksi, karena materi sidang sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan
terdakwa.
Karena jumlah saksi yang diajukan cukup banyak kurang lebih
dua puluhan saksi dan buku BAP sedemikian tebal, majelis hakim mempercepat
jalannya persidangan dengan mengambil jadwal dua kali selama sepekan. “Biar
tidak lama dan berlarut-larut, sidang kita dajwalkan dua kali dalam
sepekan,”kata majelis hakim.
Mendapati kliennya dinyatakan kalah dalam putusan sela,
Yunus Susanto SH, Penasehat Hukum (PH) HM Rifa’i, langsung menyatakan banding.
“Kami akan menggunakan hak banding sesuai yang dikatakan majelis hakim dan kita
kirimkan nanti sesudah ada putusan dari pengadilan dalam perkara ini,” tutur
Yunus.
Ia sendiri mengaku cukup kaget, kliennya dinyatakan bersalah
dalam putusan sela, yang berarti majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa. Padahal
dalam penilaiannya di persidangan dugaan kasus penggunaan ijazah sarjana (S1)
HM Rifa’i ini, karena dakwaan jaksa
penuntut dinilai kabur atau obscuur libel yang mengacu pada pasal 143 ayat (2)
huruf b, KUHAP. “Dakwaan jaksa sangat
kabur dan tidak bisa diterima secara hukum, sehingga majelis hakim seharusnya
tidaklah bisa mengabulkannya. Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan kalau
ijasah sarjana tersebut palsu dan barang bukti yang diajukan hanyalah berupa
foto kopi saja dan tidak tahu aslinya. Materi itu yang akan dipakai banding ke
PT Jatim di Surabaya nanti,” tuturnya. yan
No comments:
Post a Comment