SURABAYA – Seiring meningkatnya masyarakat akan pentingnya dana pensiun, total aset kelolaan industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga naik signifikan. Pada semester I/2016 tumbuh 34 persen menjadi Rp 56,5 triliun jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Perkumpulan DPLK pun menyambut optimis kebijakan Tax Amnesty yang baru digulirkan Pemerintah bisa memacu pertumbuhan dana DPLK.
Hingga akhir tahun 2016 ini, dengan bergulirnya program Tax Amnesty, industri DPLK diproyeksikan dapat meraup aset kelolaan hingga Rp 65 triliun. Industri DPLK juga mencanangkan Kampanye #SadarPENSIUN, sebagai gerakan nasional akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.
“Secara year on year, industri DPLK di Indonesia tumbuh 34 persen per semester I/2016 atau mencapai Rp. 56,5 triliun. Kami berharap aset kelolaan bisa tumbuh hingga Rp 65 triliun hingga akhir tahun ini seiring kebijakan tax amnesty. Karena itu, kami pun meluncurkan Kampanye #SadarPENSIUN sebagai gerakan nasional akan pentingnya masa pensiun,” ujar Ketua Umum Perkumpulan DPLK (P-DPLK) Abdul Rachman.
Abdul Rachman menambahkan, untuk memacu pertumbuhan industri DPLK, Perkumpulan DPLK telah menyiapkan berbagai inisiatif, antara lain peluncuran Kode Etik Industri DPLK yang mengatur tentang etika dan mekanisme pelaku industri DPLK pada Juli 2016 lalu.
"Juga sertifikasi Tenaga Pemasar DPLK untuk memastikan lisensi dan standar pengetahuan yang memadai bagi seluruh tenaga pemasar DPLK. Ujian sertifikasi ini akan dilakukan secara serentak pada Februari 2017 nanti," kata Abdul Rachman yang didampingi Wakil Ketua Umum P-DPLK Nur Hasan Kurniawan dan Kabid Humas P-DPLK Syarifudin Yunus.
Inisiatif lainnya, Abdul Rachman menambahkan, kampanye #SadarPENSIUN sebagai gerakan nasional yang disosialisasikan kepada masyarakat, pemberi kerja, dan pekerja akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. "Peluncuran #SadarPENSIUN akan dilakukan pada Ahad, 28 Agustus 2016 di area Car Free Day Jakarta," tuturnya.
Selain itu, kata Abdul Rachman, Perkumpulan DPLK secara aktif juga mendorong kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan insentif pengembangan industri DPLK melalui penambahan Manfaat DPLK, baik saat aktif menjadi peserta maupun saat jatuh tempo menjadi peserta. “Kami mendorong OJK memberikan insentif memacu pertumbuhan industri DPLK lebih pesat lagi pada masa mendatang, khususnya melalui penambahan Manfaat Peserta,” jelas Abdul Rachman. (imm)
No comments:
Post a Comment