Pemerasan
LAMONGAN - Dua oknum wartawan koran mingguan Easten News, Basuki (61) dan Sutrisno Ermawanto (40) ditangkap polisi di warung setelah memeras kepala sekolah, Jumat (19/08). Korbannya Edy Sugianto, Kepala SDN Baturono, Kecamatan Sukodadi yang tiga bulan ke depan mamasuki masa pensiun.
Kepada korban, Basuki dan Sutrisno Ermawanto membawa informasi adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). Kamis (18/08) dua pelaku bertandang ke sekolah tempat Edy Sugianto. Namun hari itu mereka tidak ketemu. Kemudian pelaku menitipkan kartu nama dan nomer ponsel kepada salah satu guru di SD.
Selang sehari, Jumat (18/08) kedua tersangka ini bertandang ke SD dan bertemu dengan Kepala Sekolah, Edy Sugianto. Mereka mengancam akan mengekspos kasus dugaan pemotongan dana BSM jika tidak ada kompensasi. Terpaksa Edy Sugianto, sang kepala sekolah memberi uang Rp 2 juta. Uang itupun diterima pelaku.
Selang beberapa menit kemudian pelaku menelepon korban, bahwa uang itu masih terlalu kecil. Kemudian korban berjanji menambah Rp 500 ribu sehingga total Rp 2, 5 juta. Korban lalu mengajak kedua tersangka bertemu di depan kampus Unisda Sukodadi.
Dan uang dalam amplop putih itu diterima pelaku. Beberapa menit kemudian, datang dua anggota Polsek dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Socep yang langsung meringkus keduanya.
Polisi mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, total nilainya Rp 2, 5 juta. Selain barang bukti uang, juga kartu identitas kedua tersangka serta koran Easten News 9 eksemplar. Keduanya langsung digelandang ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka Basuki dan Sutrisno Ermawan membantah memeras korban. "Saya tidak ada kata memeras, kalau memang tidak bersedia memberi jawaban akan kami tulis di koran," kilah Basuki.
Bahkan Basuki mengaku uang itu belum sampai di tangannya, masih di bangku warung.
Pengakuan kedua tersangka karena saat ditangkap uang dalam amplop itu langung dilempar ke kursi warung, sebagai alibi untuk menghindari jeratan hukum.
Kapolsek Sukodadu, AKP Beni Ulang S saat dikonfirmasi menegaskan, keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku."Ya ditahan, dan dijerat pasal 368 KUHP,"tegas Beni Ulang.
Sumber: Biangnews.com
No comments:
Post a Comment