Thursday, 18 August 2016

Catut Nama Sekda, Jadi PNS Cukup Setor Rp 25 Juta

Oknum Satpol PP Pemkab Pasuruan Lakukan Penipuan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Bayu Isdiatmoko menggelar sidang penipuan yang dilakukan terdakwa Bambang Sutrisno Ariwibowo, oknum Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemkab Pasuruan.


SIDANG di ruang Sari PN Surabaya ini digelar secara estafet, yaitu agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dilanjutkan pemeriksaan saksi serta pemeriksaan terdakwa.


Dalam dakwaan JPU diceritakan, perkara ini berawal pada bulan Februari 2016 lalu. Korban Ribut Sistiyono bertemu dengan terdakwa ditempat les anak korban di Jl Kertajaya Surabaya.



Setelah itu, terdakwa datang ke rumah korban untuk menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pasuruan. Tergiur tawaran terdakwa, akhirnya korban menyetujui dan dimintai uang sebesar Rp 15 juta.


“Untuk meyakinkan korban, saat itu terdakwa datang dengan mengenakan seragam lengkap pimpinan satpol PP Kota Pasuruan. Uang sebanyak Rp 15 juta diserahkan korban, yang menurut terdakwa untuk pembayaran administrasi masuk PNS. Tak hanya itu, keesokan harinya terdakwa meminta uang lagi sebesar Rp 10 juta. Namun janji terdakwa tidak pernah terbukti. Hingga saat ini korban tidak bisa menjadi PNS. Sehingga total kerugian korban sebanyak Rp 25 juta,” terang jaksa membacakan nota dakwaannya.


Dalam persidangan, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan, Agus Sutiadji sempat disebut-sebut. Menurut keterangan korban, saat menjalankan aksinya, terdakwa mengaku diperintah Sekda Pemkab Pasuruan. “Nanti yang bertanggung jawab pak Sekda, tenang saja kamu,” ujar korban menirukan ucapan terdakwa saat itu.


Korban pun menceritakan, bahwa dirinya sempat mencari terdakwa ke rumahnya. “Namun saat didatangi di rumahnya, istrinya terdakwa pun angkat tangan dengan perbuatan terdakwa. Bahkan istri terdakwa juga mengatakan bahwa banyak orang yang datang ke rumahnya selama ini untuk menagih uang," terang saksi korban.


Di depan majelis hakim, terdakwa yang sudah bertugas selama 28 tahun jadi PNS ini mengaku bersalah. Ia berdalih, melakukan penipuan karena sedang terlilit hutang kepada renternir. “Di samping itu, orang tua saya juga sakit pak hakim,” imbuh terdakwa.
Karena ulahnya, oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang  dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. eno

No comments:

Post a Comment