Wednesday, 24 August 2016

Dorong Pengembang, Kurangi Biaya 70 Persen

Izin Bangun Rumah Murah Dipangkas

SURAABAYA -Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam paket tersebut, pemerintah mengurangi izin pembangunan rumah hingga menghapuskan. Perizinan yang dihilangkan antara lain, izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya paket yang baru ini pemerintah berharap maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi.
"Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen," tegas Darmin.
Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).
Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.
Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” tegasnya.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.
Kan Eddy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara (KAN) pengembang rumah murah  Puri Kokoh di Mojokerto menyambut positif rencana pengurangan biaya dan perizinan untuk membangun rumah murah. Karena selama ini kendala utama pengembang malas membangun rumah murah karena margin tipis, sementara dukungan pemerintah minim.
“Saya sangat setuju bila beberapa perizinan juga dihilangkan. Seperti persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja. Sehingga proses pembanguna rumah murah menjadi lebih cepat dan tentu saja mengurangi biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) meliputi pengurangan berbagai perizinan dan rekomendasi yang semula sebanyak 33 izin menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. (imm)
Sumber: ghozalios.tk

No comments:

Post a Comment