Thursday, 18 August 2016

Rusak Rumah Kejati, Dua Oknum PP Divonis Ringan

SURABAYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto, kembali menggelar sidang perkara perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagallung. Sidang di ruang Tirta PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap Irwanto dan Samsul Anang, dua oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yang sekaligus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, Kamis (18/8).



Oleh majelis hakim, keduanya divonis ringan, yaitu 10 bulan penjara. “Menyatakan para terdakwa bersalah dan menghukum masing-masing 10 bulan penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang pada siding sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.


Atas vonis tersebut, kedua belah pihak belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. “Masih pikir-pikir pak hakim,” ujar para terdakwa menjawab pertanyaan hakim.


Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Rohmat Amirullahmengaku kecewa karena pertimbangan tuntutan JPU dijadikan pertimbangan putusan hakim juga.


"Padahal sesuai fakta persidangan, dan juga barang buktinya pengrusakan ini tidak dilakukan bersama-sama tapi oleh satu orang. Karena pasal yang diterapkan JPU hanya Pasal 170 KUHP mestinya terdakwa bebas," ujar Rohmat Amirullah.


Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejati ini terjadi 18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi kepemudaaan di Surabaya tengah berdemo menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim. Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas kepemudaan itu sempat merusakan pagar rumah dinas Kepala Kejati Jatim. Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam. eno

No comments:

Post a Comment