Thursday, 17 March 2016

Kuli Bangunan Dibui Setelah Setubuhi Pacar

MADIUN- Orang tua Bunga warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, naik pitam melihat anaknya masih duduk dibangku kelas 9 SMPN berhubungan dengan Sampir Setiawan (22), warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Pasalnya, sang anak perlu pendidikan, pengasuhan orangtua dan dalan waktu menjalani Ujian Nasional (UN).


"Korban kenalan dengan tersangka di rumah temannya medio Oktober 2015 lalu. Keduanya saling bertukar nomor ponsel. Selanjutnya terjalin hubungan menjadi kekasih. Suatu saat di akhir November 2015 korban mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Lalu, diajak masuk ke kamar, korban merasa gerah diminta rebahan di kasur, tidak lama berselang tersangka memegangi bagian sensitif korban," jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Kamis (17/3).



Lalu, tersangka mengajak berhubungan intim, sempat ditolak korban. Agaknya, tersangka terus berusaha dan memaksa untuk berhubungan intim, sehingga berhasil menyetubuhi korban. Perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya, dengan bujuk rayu korban disetubuhi lagi. Hubungan keduanya diketahui orang tua Bunga, lalu menghampiri tersangka agar tidak berhubungan lagi dengan anaknya.


Saat itu, tersangka juga mengakui telah melakukan hubungan intim, peringatan orang tua Bunga diacuhkan. Tersangka awal pekan ini nekat menemui Bunga dekat rumahnya, namun ketahuan orang tua Bunga. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolsekta Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali, hanya 2 kali berhasil.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (ags)

No comments:

Post a Comment