Thursday, 31 March 2016

Kemenkum HAM Buka Layanan Online

Izin Usaha


SURABAYA -  Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Perdata Direktoran Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum (AHU) dan Umum,  Daulat Pendapotan mengatakan, kemudahan dalam pengurusana surat bagi pelaku bisnis ini sebagai upaya pemerintah mendorung perekonomian Indonesia serta meningkatkan daya saing produk Indonesia sehingga tidak kalah dengan produk asing.

“Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan agar jajaran pemerintah pusat maupun daerah memberi layanan termudah bagi pelaku bisnis. Dengan instruksi ini kami Kemenkum RI mendukung apa yang diinstruksikan oleh bapak presiden,” terang Daulat di sela acara talkshow Mewujudkan Indonesia menjadi Peringkat 40 Besar Dunia dalam Hal Mempermudah Berbisnis di Hotel Bumi Surabaya, Selasa (29/03) lalu.


Dikatakan Daulat, kemudahan yang diberikan bagi pelaku UMKM tersebut yakni dengan aplikasi online. Ini adalah bentuk perbaikan pelayanan sehingga semua pelaku usaha bisa dengan mudah mengurus izin. “Ditjen AHU bekerjasama dengan Pemprov Jawa Timur terus berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jatim khususnya,” tambahnya.

Sementara Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengungkapkan, Pemerintah Kota Surabaya sangat mendukung upaya yang dilakukan Ditjen AHU ini.  “Kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Ditjen AHU karena akan membantu pelaku usaha di Surabaya maupun Jatim. Dengan layanan berbasis online ini kami berharap pertumbuhan UMKM Surabaya dan Jatim tambah meningkat,” ujar Risma.

Seperti diketahui, Ditjen AHU mempermudah layanan dalam pengurusan izin usaha dimana sebelumnya dilakukan  Unit Palayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Tahun ini Dijen AHU dalam dilakukan secara online dalam palayanan pembuatan izin usaha. (end)

No comments:

Post a Comment