SURABAYA – Tarif baru lewat Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) untuk kendaraan roda empat atau lebih, resmi mulai diberlakukan per 1 Maret 2016 pukul 00.00 WIB. “Sudah ada surat resmi dari Pemerintah Pusat untuk pemberlakuan tarif Suramadu,” ujar Kepala Gerbang Tol Suramadu, Suhariyono, Selasa (1/3).
Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 60/KPTS/M/2016 Tanggal 24 Februari 2016. Untuk jenis kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) sebesar Rp15 ribu. Sedangkan untuk kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar) sebesar Rp22.500.
Kemudian untuk kendaraan golongan III (truk tiga gandar) sebesar Rp30 ribu, kendaraan golongan IV (truk empat gandar) sebesar Rp37.500, dan golongan Golongan V (truk lima gandar atau lebih) sebesar Rp45 ribu. “Pemberitahuan atau sosialisasi telah dilakukan dan kami terus menyosialisasikannya. Tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” dalih Suhariyono.
Tarif Baru Tol Suramadu
- Golongan I Rp.15 ribu
- Golongan II Rp.22.500
- Golongan III Rp.30 ribu
- Golongan IV Rp.37.500
- Golongan V Rp.45 ribu
Terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku belum mengetahui pemberlakuan tarif baru tol Suramadu karena tak mendapat konfirmasi dari manapun.
“Sampai sekarang saya belum mendengar informasi resminya, malah baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Nanti saya cek lebih lanjut,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo.
Sebagaimana diketahui, usulan penurunan tarif tol Suramadu sebesar 50 persen dari Gubernur Jatim telah disetujui pemerintah pusat saat menggelar rapat terbatas antara Presiden dengan Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja terkait di Istana Negara Jakarta pada awal Februari 2016.
Sesuai usulan, lanjut Pakde Karwo, pihaknya mengusulkan supaya menggratiskan tarif di jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut, namun karena ada beberapa pertimbangan maka akhirnya tidak bisa dibebaskan 100 persen. Di antara alasannya adalah masih terdapat beban hutang pembuatan jembatan Suramadu sebesar 168 juta dolar AS kepada Tiongkok, serta biaya pemeliharaan rutin sebesar Rp9 miliar pertahun.
“Harapan saya hutangnya agar bisa dilunasi pemerintah, tapi tidak bisa karena kalah suara pada rapat tersebut. Ada yang berpendapat jangan dibebaskan dulu semuanya, karena masih ada beban hutang dan pemeliharaan jembatan,” pungkas mantan Sekdaprov Jatim ini. (ud)
No comments:
Post a Comment