Friday, 4 March 2016

KPK Resmi Banding Vonis Kaligis

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Otto Cornelis Kaligis. KPK menilai putusan yang diterima pengacara itu jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
“Putusan terhadap OCK jauh dari tuntutan, kurang 2/3 tuntutan,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya,Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/3) kemarin.
Priharsa mengatakan, memori banding telah diajukan sejak 29 Januari 2016. “Sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Januari 2016,” imbuh Priharsa.

OC Kaligis telah divonis dengan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, OC Kaligis juga langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap Kaligis. “Saya enggak merasa sesuai dengan putusan ini. Apa pun konsekuensinya, saya nyatakan banding,” ujar Kaligis di PengadilanTindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kaligis mengatakan, putusan hakim masih tidak sesuai dengan keinginannya. Dia lantas membandingkannya dengan tuntutan jaksa terhadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro, yang dituntut empat tahun penjara. Sementara panitera PTUN Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara. Menurut Kaligis, semestinya dia dijatuhkan separuh dari hukuman terhadap keduanya.
“Biar mau separuhnya, saya tidak mau. Lihat saja hakimnya berapa (divonis). Saya dengar Tripeni bilang (uangnya) tidak mempengaruhi putusan,” kata Kaligis. “Saya yakin bahwa saya tidak salah, saya tetap berpikir demikian,” lanjut dia.
Vonis untuk Kaligis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, jaksa ingin mempertahankan tuntutannya tersebut. Oleh karena itu, jaksa kemungkinan juga akan mengajukan banding. “Dengan putusan ini, kami putuskan pikir-pikir,” kata jaksa ketika itu. Namun, jaksa KPK akhirnya memutuskan banding.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menilai bahwa Kaligis terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5000 dan USD 15000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2000.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Maksud dari pemberian duit itu agar mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan Kaligis tersebut dinilai telah memenuhi unsurunsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  dit, kcm

No comments:

Post a Comment