Monday, 7 March 2016

NGANJUK - Menjamurnya papan reklame berukuran jumbo yang terpasang di sejumlah ruas jalan jantung kota memantik perhatian kalangan dewan. Hal itu dianggap melanggar tata ruang hijau. Yang lebih mengejutkan lagi seperti yang tercatat dalam pandangan umum (PU) Fraksi Partai Gerindra bahwa dengan keberadaan puluhan papan reklame tersebut diindikasikan ada permainan upeti terselubung. Sehingga dari pihak pemilik reklame mendapatkan kebebasan menempatkan promosi produknya berada di tempat tempat strategis .


Pada prinsipnya seperti dikatakan salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra , Basori, S.Ag, M.Si nominal pajak yang harus terbayar tidak sebanding dengan besaran upeti yang disetorkan ke pihak terkait. Hal itu adalah upaya untuk memuluskan dari pihak pemasang reklame bisa leluasa memilih tempat yang dikehendaki. Padahal masih menurut Basori , penempatan papan reklame tersebut jelas melanggar aturan tata ruang kota. Seperti contohnya satu buah papan reklame berukuran besar terpasang di perempatan traffic light jalan A.Yani. Karena saking besarnya ukuran papan reklame tersebut sehingga mengganggu lampu bang-jo ( lampu lalu lintas ).'' Tidak sedikit para pengguna jalan dari arah utara ke selatan sering kecelik karena lampu bang-jo terhalang pandangan dengan keberadaan  papan reklame sehingga harus berhenti mendadak pada saat lampu merah menyala ,'' terang Basori kemarin.

Hal itu jelas menurut Basori salah satu dampak nyata yang dirasakan oleh para pengendara di jalur padat lalu lintas karena penempatan papan reklame disembarang tempat. Belum lagi masih dikatakan anggota dewan yang terkenal kritis dan memiliki gaya bicara ceplas ceplos itu kepada wartawan Duta Masyarakat mengatakan dengan menjamurnya papan reklame tersebut menyulap tata ruang kota hijau menjadi taman reklame .

''Ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai pihak dinas terkait tutup mata. Dan yang terpenting aset daerah hanya dijadikan obyek mengeruk keuntungan tanpa memikirkian dampak keindahan kota dan dampak ketertiban berlalu lintas . Karena ini menyangkut aturan maka wajib dipatuhi,'' paparnya.

Untuk mengetahui pertimbangan apa dan menggunakan dasar aturan mana sehingga daerah semudah itu mengeluarakan kebijakannya , maka dalam waktu dekat ini masih dikatakan Basori akan memanggil leading sektor yang menerbitkan ijin dari  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), petugas trantib dan penegak perda dari Satpol PP dan beberapa dinas dan badan yang membidangi. ''Fraksi kami juga menunggu jawaban bupati dalam rapat paripurna nanti atas penyampaian pandangan umum fraksi Gerindra,'' pungkasnya. (adi) 

No comments:

Post a Comment