Wednesday, 2 March 2016

Forum DPC PAN se-Jatim Tolak Masfuk

SURABAYA – Puluhan ketua DPC PAN dari berbagai daerah di Jatim yang tergabung dalam Forum DPC PAN Jatim mendesak kepada DPP PAN agar merevisi SK.No.PAN/Kpts/KU-SJ/007/II/2016 tentang susunan kepengurusan DPW PAN Jatim. Pasalnya, SK DPP tersebut tidak sesuai dengan hasil Muswil  IV PAN di Kota Kediri 10-11 Agustus 2015.
“SK DPP PAN yang menunjuk Masfuk sebagai ketua DPW PAN Jatim itu menciderai demokrasi dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Ini partai, bukan kerajaan atau perusahaan yang bisa asal tunjuk semaunya,” ujar Sumawijaya, Ketua DPC PAN Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo saat dikonfirmasi DUTA, Rabu (2/3).

Menurut Sumawijaya, hasil penghitungan Muswil menyatakan empat orang formatur terpilih adalah Kuswiyanto (386 suara), Suli Da’im (379 suara), Malik Effendi (378 suara) dan Taufik Gani (368 suara).
“Harusnya yang memilih ketua DPW PAN Jatim itu ya empat orang formatur terpilih itu. Tapi faktanya justru Masfuk yang hanya mendapat 26 suara dijadikan ketua. Kalau begini, untuk apa ada Muswil,” tegas pria berambut gondrong ini.
Ironisnya lagi, dalam SK DPP PAN yang ditandatangani Ketum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN, Edy Soemarno hanya mencantumkan Masfuk sebagai Ketua DPW PAN Jatim dan Kuswiyanto sebagai sekretaris DPW PAN Jatim periode 2015-2020.
“Ini jelas tak masuk akal, sehingga kami menolak SK DPP. Kalau tak direvisi, kami akan ajukan gugatan pra-peradilan atau menggelar Muswil ulang,” beber Sumawijaya.
Ia juga optimistis suara PAN di Jatim pada pemilu mendatang akan jeblok atau turun drastis, karena DPC-DPC enggan bekerja atau diperintah Masfuk.
“Pada Pileg 2014 lalu Jatim mampu menyumbangkan 12 persen suara nasional PAN. Tapi pada Pileg 2019 suara PAN akan turun drastis karena kami akan berdiam diri atau tak mau bekerja lagi untuk PAN karena sudah dikhianati,” ancam Sumawijaya.
Senada, Ketua DPC Burneh Kabupaten Bangkalan, Shihabuddin juga mengaku kecewa karena keputusan DPP menunjuk Masfuk sebagai Ketua DPW PAN Jatim jelas-jelas melanggar AD/ART PAN dan hasil Muswil.
“Kami pemilik suara Muswil menolak keputusan DPP menunjuk Masfuk sebagai ketua DPW PAN Jatim. Kalau tak direvisi, kami akan gugat SK DPP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN),” terang Shihabuddin.
Masih di tempat yang sama, Shofi’i ketua DPC PAN Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan juga mempertanyakan acuan DPP PAN membuat SK susunan kepengurusan DPW PAN Jatim periode 2015-2020, karena tak sesuai hasil Muswil dan AD/ART sehingga harusnya dibicarakan dulu dengan DPC selaku pemilik suara di Muswil.
“Untuk membuktikan Masfuk pantas memimpin PAN Jatim, harusnya digelar Muswil ulang. Sebab dalam Muswil lalu dia tak masuk anggota formatur,” kata Shofi’i. (ud)

No comments:

Post a Comment