Thursday 18 August 2016

HM Rifa’i Kalah Diputusan Sela

SIDOARJO – Terdakwa kasus dugaan pemakaian ijasah sarjana (S-1), wakil ketua DPRD Sidoarjo nonaktif, HM Rifa’i SH, akhirnya dikalahkan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Coming Wijaya SH MH, ketua majelis hakim di PN Sidoarjo yang mengadilinya, Kamis (18/8).


Karena dinyatakan kalah dan majelis hakim yang mengadilinya akan melanjutkan persidangan tersebut dengan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena materi sidang sudah masuk Berita Acara Pemeriksaan terdakwa.



Karena jumlah saksi yang diajukan cukup banyak kurang lebih dua puluhan saksi dan buku BAP sedemikian tebal, majelis hakim mempercepat jalannya persidangan dengan mengambil jadwal dua kali selama sepekan. “Biar tidak lama dan berlarut-larut, sidang kita dajwalkan dua kali dalam sepekan,”kata majelis hakim.


Mendapati kliennya dinyatakan kalah dalam putusan sela, Yunus Susanto SH, Penasehat Hukum (PH) HM Rifa’i, langsung menyatakan banding. “Kami akan menggunakan hak banding sesuai yang dikatakan majelis hakim dan kita kirimkan nanti sesudah ada putusan dari pengadilan dalam perkara ini,” tutur Yunus.



Ia sendiri mengaku cukup kaget, kliennya dinyatakan bersalah dalam putusan sela, yang berarti majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa. Padahal dalam penilaiannya di persidangan dugaan kasus penggunaan ijazah sarjana (S1) HM Rifa’i ini, karena  dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur atau obscuur libel yang mengacu pada pasal 143 ayat (2) huruf  b, KUHAP. “Dakwaan jaksa sangat kabur dan tidak bisa diterima secara hukum, sehingga majelis hakim seharusnya tidaklah bisa mengabulkannya. Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan kalau ijasah sarjana tersebut palsu dan barang bukti yang diajukan hanyalah berupa foto kopi saja dan tidak tahu aslinya. Materi itu yang akan dipakai banding ke PT Jatim di Surabaya nanti,” tuturnya. yan

No comments:

Post a Comment