Wednesday 24 August 2016

OJK Cabut Izin Tiga BPR di Jatim

SURABAYA  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur hingga Juli 2016 telah mencabut izin tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni BPR Syariah di Pasuruan, dan dua BPR konvensional di Sidoarjo dan Malang.
Kepala OJK Regional 4 Jatim Sukamto mengatakan selain tiga BPR juga ada beberapa BPR yang dilikuidasi, antara lain BPR Iswara Arta di Kabupaten Sidoarjo, BPR Syariah Al Hidayah di Kota Pasuruan, dan BPR Kudamas Santosa di Porong, Sidoarjo.

"Salah satu BPR yang dilikuidasi karena salah urus atau pengelolaan, ditambah lemahnya kontrol, sehingga BPR itu terus merugi dan kurangnya integritas bank tersebut," katanya kemarin.
Selain itu, kata Sukamto, BPR tersebut memiliki kredit macet atau "NonPerforming Loan" (NPL) yang tinggi, sehingga tidak bisa terselamatkan. "Oleh karena itu, kami harap masyarakat bisa memilih bank yang kredit yang bunganya terjamin di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," katanya.
Sukamto mengatakan, sebuah bank harus melakukan transparansi serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pengelolaan keuangannya. Sementara itu, berdasarkan data OJK total ada 1.600 BPR yang aktif di Indonesia, dan hanya empat persennya yang terlikuidasi pada 2016, dan 2015 tercatat sebanyak 70 BPR terlikuidasi.
Dalam enam tahun ada sekitar 4 BPR di Jawa Timur yang dilikuidasi. Berdasarkan catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terungkap sejak 2011-2016 ada beberapa BPR. Adapun BPR yang dilikuidasi, antara lain PT BPR Artha Dharma Magetan, PT BPR Kudamas Sentosa (DL) Sidoarjo, PT BPRS Al Hidayah (DL) Pasuruan, PT. BPR Iswara Artha (DL) Sidoarjo.
OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pengaduan yang dilaporkan melalui Sistem Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SIPEDULI) untuk monitoring pengaduan yang masuk, diproses dan diselesaikan oleh Internal Dispute Resolution (IDR) Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selama Periode Januari hingga Juni 2016 pengaduan kepada PUJK yang dikenal dengan Internal Dispute Resolution (IDR) tercatat 913.092 pengaduan. Tingkat penyelesaian mencapai 92,17 persen atau 841.622 pengaduan sementara yang masih dalam proses 7,82 persen atau 71.363 pengaduan dan tidak selesai/tidak ada kesepakatan mencapai 0,01 persen atau sebanyak 107 pengaduan. (imm)

Sumber: ghozalios.tk

No comments:

Post a Comment