Friday 12 August 2016

Hukum Qadha Salat untuk Orang Wafat

Qadha shalat diwajibkan bagi siapapun yang meninggalkan shalat, baik sengaja maupun tidak. Untuk orang yang meninggalkan salat secara sengaja, diwajibkan mengqadha shalat secepat mungkin (faur). Bahkan ia diharuskan mengerjakan salat qadha terlebih dahulu, sebelum mengerjakan salat wajib lainnya atau salat sunah.
Misalnya, ketika ada yang secara sengaja meninggalkan salat dzuhur dan waktunya sudah habis, ia diwajibkan untuk mengqadhanya sebelum menunaikan shalat ashar. Beda halnya dengan orang yang lupa atau ketiduran, mereka dianjurkan  untuk menyegerakan (wa yubadiru bihi nadban), dan tidak diwajibkan sebagaimana halnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Kewajiban qadha ini mengukuhkan bahwa bagaimanapun dan dalam kondisi apapun salat wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali bagi perempuan haidh.
Lalu bagaimana dengan orang yang sudah meninggal? Apakah ahli  waris atau keluarganya dianjurkan untuk mengqadha shalat orang yang sudah wafat? Persoalan ini sudah dibahas dan diperdebatkan oleh para ulama sejak dulu. Dalam Fathul Mu’in, Zainuddin Al-Malibari mengatakan:
Artinya, “Orang yang sudah meninggal dan memiliki tanggungan salat wajib tidak diwajibkan qadha dan tidak pula bayar fidyah. Menurut satu pendapat, dianjurkan qadha’, baik diwasiatkan maupun tidak, sebagaimana yang dikisahkan Al-‘Abadi dari As-Syafi’i karena ada hadis mengenai persoalan ini. Bahkan, As-Subki melakukan (qadha salat) untuk sebagian sanak-familinya.”
Memang tidak terdapat hadits yang secara tegas menunjukkan kebolehan qadha shalat. Ulama yang membolehkan hal ini berdalil pada hadis kewajiban qadha puasa bagi ahli waris. ‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah bahwa:
Artinya, “Siapa yang meninggal dan memiliki tanggungan puasa, wajib bagi keluarganya untuk mengqadhanya,” (HR Al-Bukhari).
Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada shalat, karena keduanya sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik). Dalam Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi juga menguraikan perdebatan ulama terkait hal ini. Persoalannya, apakah ibadah yang dilakukan orang yang masih hidup, pahalanya sampai kepada orang yang meninggal atau tidak? An-Nawawi menjelaskan:
Artinya, “Sekelompok ulama berpendapat bahwa pahala seluruh ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka, baik ibadah shalat, puasa, dan membaca Alquran . Dalam shahih al-Bukhari, bab orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar memerintahkan kepada orang yang meninggal ibunya dan memiliki tanggungan salat untuk mengerjakan salat untuk ibunya.”
Demikianlah pendapat ulama terkait kebolehan mengqadha shalat untuk orang yang sudah wafat. Selain pendapat, sebagian ulama besar seperti As-Subki juga melakukan untuk keluarganya yang telah wafat. Bagi siapa yang tidak setuju dengan pendapat di atas, alangkah baiknya untuk tidak menyalahkan orang yang mengqadha’ salat untuk keluarganya yang telah wafat. Sebab persoalan ini masih diperdebatkan dan diperselisihkan oleh para ulama (khilafiyah). 

Sumber: Biangnesw.com

No comments:

Post a Comment