Monday 29 February 2016

DENPASAR - Terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2)


Putusan ini disambut dengan tepuk tangan oleh semua pengunjung di PN Denpasar. Majelis hakim Edward mengatakan, motif pembunuhan Angeline karena faktor ekonomi.
Dia mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwa korban tidak dirawat oleh terdakwa. Jelas terbukti bahwa korban setiap hari disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.



Korban setiap hari disuruh memberi makan ratusan ekor ayam dan berjalan kaki ke sekolah. "Salah satu faktor motif pembunuhan ini yaitu ekonomi," ujarnya.
Hakim dalam kesempatan ini juga menyebutkan hasil autopsi Rumah Sakit Sanglah tentang kondisi jenazah Angeline. Di mana terdapat 31 titik luka dalam tubuh Angeline, salah satunya otak korban membengkak akibat pukulan benda tumpul.(ham/oz)

No comments:

Post a Comment