Sunday 28 February 2016

JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyatakan pihaknya sudah menerima naskah akademik revisi UU Perpajakan yang diajukan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Naskah itu diterimakan saat rombongan Tim Kunker Spesifik Komisi XI DPR bertemu dengan Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/2) sore.
Naskah itu berjudul “Rekonstruksi Sistem Perpajakan Nasional yang Lebih Berkeadilan”.

“Isinya bertema utama bagaimana negara memperbaiki bagi hasil dalam Dana Perimbangan Daerah bisa memberikan porsi yang lebih besar kepada daerah,” ungkap Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Minggu (28/2) kemarin.
Kata Eva, skema saat ini memang tidak adil karena pajak disetor ke DKI Jakarta hanya karena holding company banyak berkantor di Jakarta, sehingga pendapatan DKI Jakarta luar biasa besar. Padahal, perusahaan tersebut sebenarnya beroperasi, sebut saja di Jawa Timur.
“Pemerintah daerah tempat beroperasi perusahaan tidak mendapat bagian yang memadai, bahkan untuk cost recovery dari externalities dari wilayah operasi perusahaan. Misalnya terkait untuk rehabilitasi lingkungan,” ulas Eva.
Menurut Eva, para anggota Komisi XI DPR yang hadir dalam pertemuan itu menyambut baik usulan Gubernur Soekarwo. Ternyata, para anggota komisi sudah mendapat keluhan sama dari para kepala daerah di lain wilayah saat kunjungan kerja ke daerahnya masing-masing.
Meski demikian, Eva Sundari menekankan bahwa Fraksi PDIP mengingatkan sebaiknya revisi UU Perpajakan bersifat menyeluruh dan tidak sebatas perbaikan proporsi bagi hasil pusat dan daerah. Walau diakui Fraksi PDI-P, isu perbaikan bagi hasil tersebut akan membantu perbaikan daya saing daerah untuk menghadapi MEA.
Tujuan yang lebih penting adalah perbaikan kelembagaan Direktorat Jenderal Perpajakan, sehingga mampu menaikkan kontribusi ke APBN sesuai persentase ideal yaitu setidaknya 20%. Beberapa isu penting lain misalnya terkait perbaikan integrasi data, perlindungan aparat pajak, koordinasi dengan lembaga lain.
“Hingga pemisahan Ditjen Pajak dari Departemen Keuangan sebagaimana yang dimuat di Nawacita,” imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR lainnya dari PDIP, Indah Kurnia, menambahkan, pihaknya sudah meminta agar Komisi XI DPR segera membawa naskah akademik tersebut untuk disempurnakan.
“Sehingga menjadi alasan pengambilan alih inisiatif revisi dari Pemerintah menjadi inisiatif DPR,” imbuh Indah Kurnia.
Untuk diketahui, rombongan Komisi XI DPR ke Jatim dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno dan diterima langsung oleh Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/2) sore.
Soepriyatno mengatakan, revisi UU pajak ini dilakukan agar hasil dan sistem perpajakan di Indonesia berjalan dengan adil dan merata antara pemerintah pusat, dan daerah. “Jangan sampai mereka yang bekerja, membangun, memakai lahan, serta memakai tenaga kerja di jatim tidak mendapat pajak justru yang mendapatkan justru DKI Jakarta karena dekat dengan pemerintah pusat,”ujarnya.
Lebih lanjut Soepriyatno menjelaskan, perubahan UU Pajak perlu dilakukan, karena pihaknya banyak menerima laporan dari beberapa provinsi di Indonesia belum menerima pajak bagi hasil dari pemerintah pusat.
Sebagai contoh laporan di Provinsi Kalimatan beberapa waktu lalu ada seorang bupati/gubernur mengadu ke Komisi XI bahwa ada salah satu pajak di daerah tersebut belum diberikan oleh pemerintah.
Kepala daerah itu mengancam bila tidak dibagi hasil oleh pemerintah pusat pihaknya akan menutup pajak potensi bagi pemerintah pusat.
“Kami harap dengan adanya usulan dari pemerintah provinsi Jatim yaitu revisi UU 33 Tahun 2004 tentang bagi hasil dana perimbangan antara pusat dan daerah ini akan kita ajukan ke kementerian keuangan untuk selanjutnya menciptakan konsep perpajakan yang berkeadilan,”ujarnya.
Gubernur Soekarwo sendiri mengatakan, Pemerintah Jawa Timur mengusulkan sistem perpajakan yang berkeadilan sehingga bagi hasil pajak bisa dirasakan oleh seluruh daerah
penghasil. “Selama ini kita hanya dapat 20 persen, padahal DKI hanya karena kantor pusat pabrik-pabrik ada di DKI, mereka dapatnya 80 persen,” ujarnya.
Menurut Soekarwo, selama ini pajak pribadi dan pajak penghasilan pekerja yang diterima oleh pemerintah Jawa Timur Rp 1,6 triliun. Padahal di satu sisi yang diterima oleh DKI Jakarta dari pajak ini mencapai Rp 12,4 triliun hanya karena banyak perusahaan di Jawa Timur yang berkantor pusat di Jakarta.
Karena itu, Soekarwo berharap pajak yang diterima pemerintah Jawa Timur minimal dinaikkan menjadi 30 persen sehingga yang didapat akan naik menjadi sekitar Rp 2,2 triliun.
“Kita itu tiap tahun memungut pajak sekitar Rp 145 triliun, tapi yang dikembalikan ke kita hanya Rp 1,6 triliun, itu pun masih dibagi lagi ke kabupaten/kota,” kata Soekarwo.  bsn, ud

No comments:

Post a Comment