Wednesday 24 February 2016

Jusuf Kalla ‘ Tegur ’ Pengusaha Tolak Tapera

JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan seluruh pekerja dan perusahaan harus menaati Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah disahkan di DPR RI, Selasa (23/2) malam.
JK mengatakan, UU itu dibuat untuk memberi kesejahteraan kepada warga masyarakat, khususnya pekerja, dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal. “Kalau sudah ada Undang-undangnya, tidak ada urusan, pekerja harus ikut saja,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (24/2).

Penyusunan UU Tapera tersebut dimaksudkan agar para pekerja dapat memiliki rumah tinggal tetap, sehingga tidak lagi mengontrak atau menyewa.
Terkait penolakan dari kalangan pengusaha, JK mengatakan para pengusaha tidak boleh menolak perintah UU yang bertujuan supaya para pekerja bekerja dengan baik.
“Masa pengusaha menolak dia punya pekerja dapat rumah? Nanti supaya dapat bekerja lebih tenang, kalau tidak ada rumah kan kontrak terus, bagaimana pekerja bisa bekerja dengan tenang?” tukasnya.
Seperti diberitakan Biangnews, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung DPR RI.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat. Hal itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu juga mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau.
Setelah diundangkannya UU Tapera, tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera. “Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah,” kata Basuki.
Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.
Sementara itu, pemerintah juga berencana memindahkan dana perumahan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan begitu, program pembangunan perumahan bisa tersentralisasi.
“Kami akan diskusikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, Jakarta, Rabu (24/2).
Dia mengungkapkan, tantangan pembangunan perumahan dihadapi pemerintah sangat besar. Di antaranya, backlog atau kebutuhan rumah yang belum terpenuhi mencapai 15 juta unit.
Kemudian, sebanyak 3,5 juta rumah tak layak huni, dan 38 ribu hektare permukiman kumuh. Kemudian kebutuhan hunian lantaran dorong urbanisasi dan pertambahan penduduk mencapai 800-900 ribu per tahun. “Kalau ditangani secara business as usual, masalah perumahan akan semakin gawat. Tapera merupakan terobosan,” katanya.
“Tantangan dihadapi pemerintah dalam membantu pekerja dan masyarakat penghasilan rendah adalah ketersediaan dana. Tapera menghimpun dan menyalurkan dana murah, jangka panjang, dan berkelanjutan dalam pembangunan perumahan,” tambah dia.
Kendati demikian, Maurin menyadari pengusaha masih keberatan jika harus menanggung beban pembangunan perumahan. Atas dasar itu, menurutnya, pemerintah bakal mendiskusikan lebih lanjut mengenai besaran pungutan Tapera yang layak ditanggung pengusaha.
“Besaran iuran akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Dalam menetapkan, pemerintah akan berbicara dengan semua stakeholder, pengusaha, Kadin, Apindo supaya bisa menghasilkan sesuatu lebih baik.”
Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengaku belum mendapatkan arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait implementasi Tapera. “Saya belum bisa jawab, karena belum koordinasi dengan Menteri PU-Pera (Basuki),” katanya kepada wartawan di Teluk Jambe, Karawang, Rabu (24/2).
Himawan mengungkapkan pihaknya baru mengetahui soal permasalahan usulan pungutan. Menurut dia, ini jadi langkah yang baik sebab beleid itu mengatur sumber pembiayaan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita baru tahu untuk permasalahan usulan, saat ini sudah diketok. Tapera tersebut jadi sumber pembiayaan penyediaan perumahan,” katanya. mer, viv, dit

No comments:

Post a Comment