Sunday 21 February 2016

Mundur bila RUU KPK Direvisi

JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
“Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu,” kata Agus saat menghadiri diskusi tentang  korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.
Romo Benny menyatakan hal itu saat hadir dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama bertajuk “Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi” di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh lintas agama bersatu menolak revisi UU KPK.
Agus Rahardjo mengapresiasi sikap para tokoh lintas agama tersebut. Sebab, dia sependapat bahwa revisi UU KPK memang melemahkan lembaga antirasuah.  “Kami sangat mengapresiasi karena kami menolak juga,” tukasnya.
Dia juga mengkritisi poin-poin draft revisi UU KPK. Dalam salah satu pasal diperbolehkan mengangkat penyidik independen. Agus mengakui insiatif pengangkatan penyidik independen memang inisiatif dari KPK sejak pimpinan KPK terdahulu.
Namun, dalam draft yang beredar justru berbeda, KPK nantinya hanya diperbolehkan mengangkat penyidik independen dari suatu institusi. Sehingga, KPK tak dapat bebas memilih penyidik dari institusi mana pun.
“Poin-poin itu berbeda dengan draf yang sekarang beredar. Seperti penyidik independen, ternyata kalau draf yang ada sumbernya dari instansi tertentu,” kata Agus pada kesempatan tersebut.
“Revisi ini sudah dibicarakan KPK lama, sudah waktu kita bicara dengan KPK yang lama. Makanya kita tahu isi lama, berbeda dengan yang sekarang ada,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan dalam draf yang beredar juga mengalami perbedaan. Awalnya, dibentuknya Dewan Pengawas hanyalah untuk mengawasi etika pimpinan KPK. Namun, dalam draf wewenang Dewan Pengawas justru sangat luas.
“Kemudian Dewan Pengawas dulu katanya hanya mengawasi etika ternyata draf sekarang enggak begitu,” ujarnya. Agus enggan menjelaskan di mana perbedaan yang tercantum dalam draf revisi UU KPK.
Namun, dalam draf yang beredar, penyadapan oleh KPK harus seizin Dewan Pengawas. Inilah yang dinilai melemahkan KPK karena penyadapan merupakan kekuatan utama komisi antirasuah tersebut.
Agus juga menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, KPK juga akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menambahkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu. “Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang,” tutur Agus Rahardjo.
Sikap Tokoh Lintasagama
Dalam kesempatan tersebut,  Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemuka lintasagama kompak menolak revisi UU KPK karena berkomitmen tak ingin KPK dilemahkan.
“Kami berkumpul dan perlu dicatat seluruh lintasagama siap berada di belakang KPK agar tak dilemahkan,” kata Dahnil pada kesempatan itu. “Kami khawatir ada upaya untuk melemahkan KPK, sehingga kami dari dari instrumen agama, t‎egas menolak Revisi UU KPK,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Majelis Agama Konghucu Uung Sendana menegaskan, dalam revisi UU KPK terdapat pasal yang mengatur dibentuknya Dewan Pengawas. Namun, dia menilai Dewan Pengawas justru akan memperlemah KPK. “Biar rakyat dan Tuhan saja yang mengawasi KPK,” ujarnya.
Ketua PBNU Imam Aziz menyatakan dengan bahwa PBNU juga menolak dengan tegas revisi karena hanya bertujuan melemahkan KPK. “Dalam Alquran juga dikatakan bahwa pencurian harta kekayaan negara hukumannya jauh lebih berat. Karena kekayaan negara adalah milik Allah SWT dan rasulnya,” ujarnya.
“NU menolak revisi UU KPK, karena sangat jelas draf revisi sangat melemahkan KPK.‎ Sementara dari hasil muktamar kita harus memperkuat KPK. Kita punya political will yang kuat mendukung KPK,” tambah Imam Aziz.
Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Edy menyebut apabila memang revisi itu diperlukan, seharusnya bertujuan untuk memperkuat bukan memperlemah. “KWI jelas tidak menghendaki adanya revisi UU KPK, selama tidak memperkuat institusi,” tegasnya.
Setelah menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK, sejumlah tokoh lintas agama bersama-sama melepas merpati ke udara tanda harapan agar KPK tak terbelenggu lewat revisi UU. mer, dit, tri

No comments:

Post a Comment