Thursday 18 February 2016

Warga Mulai Tinggalkan Kalijodo

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kelurahan Pejagalan, mulai menyebarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada warga yang bermukim di RW 05, Kalijodo. Surat Peringatan itu dibagikan kepada tiap-tiap rumah. Ada juga selebaran berisi pengumuman sosialisasi rencana penertiban wilayah tersebut.
Peringatan pertama ini mulai efektif hingga 7 hari ke depan. Setelah peringatan pertama, pemerintah akan mengeluarkan peringatan kedua yang berlaku 3×24 jam, dan terakhir surat peringatan ketiga yang berlaku 1×24 jam. Apabila pemberitahuan tersebut tidak kunjung digubris, maka pemerintah melakukan upaya pembongkaran paksa bangunan di Kalijodo.

Peringatan ini ternyata cukup ampuh. Buktinya, dari pantauan di kawasan Kalijodo, sebagian warga mulai tampak berkemas. Sebagian lainnya ada yang beraktivitas seperti biasa, berbincang dengan tetangga atau sekedar menyeruput kopi.
Ada juga pemilik warung yang mulai mengemas seluruh barang yang ada di dalam bangunan yang selama ini dia tempati. Barang-barang tersebut tampak dikemas dalam plastik besar hitam dan kardus. Tidak hanya pakaian dan alat dapur, terlihat seorang bapak sedang mendorong gerobak berisikan mesin cuci.
Ada pula terlihat berlari dari sorot kamera sambil menenteng sapu, dan seorang warga juga terlihat mengangkut perabotan miliknya. “Semua warga yang ada di sini kita berikan (SP 1). Kita harap masyarakat punya kesadaran untuk membongkar bangunannya sendiri. Peringatan pertama ini mulai efektif hingga 7 hari nanti. Isinya, pemilik bangunan diminta untuk membongkar bangunannya sendiri,” kata Sekretaris Kelurahan Pejagalan Ichsan Firdaosyi, di Kalijodo, Kamis (18/2).
Peringatan ini disambut beragam oleh warga. Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya memilih membereskan barang-barang atas kesadaran sendiri. “Meski belum tahu akan tinggal dimana, tapi mau gimana lagi saya lebih baik beres-beres duluan sebelum petugas menertibkan,” ujar warga tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan Ari (39) salah satu warga di lokasi. “Kita takut kalau digusur tiba-tiba, makanya dari sekarang kita sudah kemas barang-barang yang ada di rumah” kata Ari.
Pemilik warung kelontong di Kalijodo ini mengaku, masih mencari lokasi tempat tinggal pengganti. Meski mengaku memiliki KTP Jakarta dan Kartu Keluarga, Ari masih pikir-pikir untuk pindah ke rumah susun seperti yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Nggak tahu, saya sih KTP sama KK-nya DKI. Tapi saya belum tau mau pindah ke rumah susun atau pulang kampung. Soalnya di kampung juga saya punya rumah,” kata Ari.
Ari pun mengaku pasrah terkait penertiban bangunan yang akan dilakukan Pemprov DKI. “Ya, kalau nyesel ya nyesel tapi mau di kata apa sudah terjadi,” kata dia.
Sejak dikabarkan lokalisasi Kalijodo akan ditertibkan, kata Ari, kafe-kafe yang biasa dijadikan tempat prostitusi juga sudah tutup. Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa mangkal di kafe-kafe itu juga sudah tidak ada. Ari sendiri tidak mengetahui ke mana keberadaan para PSK Kalijodo itu sekarang ini.
“Tutup kafenya, soalnya cewe-cewenya sudah nggak ada, nggak tahu dah pindah lokasi atau pulang kampung,” katanya.
Selain warga yang mengaku pasrah, sejumlah warga yang lain tetap menyuarakan penolakan sekaligus menuntut ganti rugi jika digusur. Aksi penolakan warga ini dilakukan dengan memasang spanduk di Jalan Kepanduan II, atau pintu masuk kawasan Kalijodo. “Kami warga Kalijodo minta ganti rugi yang adil, bangunan dan tanah,” begitu bunyi spanduk yang dipasang.
Seorang warga yang ikut memasang, Chandra mengatakan, pemasangan spanduk tersebut atas inisiatif dan murni tuntutan warga. “Ini merupakan tuntutan warga. Kami memang ingin ganti rugi yang laik bagi kami,” ujar pria 24 tahun itu.
Namun, tuntutan itu diperkirakan akan ditolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, setiap kali kesempatan Ahok menegaskan, tidak ada lagi alasan tidak menutup area lokalisasi tersebut. Karena lokasi hiburan malam tersebut merupakan area hijau yang harusnya menjadi ruang terbuka publik. “Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sudah melanggar,” tegas Ahok, belum lama ini. * lpt, pkt, kcm

No comments:

Post a Comment