Saturday 20 February 2016

Polisi Tangkap Kawanan Pemalsu Buku KIR

PALSU: Buku kir palsu yang berhasil diamankan polisi.(ist)
Jakarta – Puluhan buku Kir palsu diamankan aparat polisi di sebuah kios di Pasar Serpong,  Tangerang Selatan. Dua orang pelaku yang diduga menjual buku Kir palsu juga ditangkap polisi.
Dua orang pelaku bernama Haryadi (27) dan Mahfudin alias Aceng (46) ditangkap polisi dalam kasus ini. Keduanya ditangkap di Pasar Serpong, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (19/2).
Kasus terungkap ketika korban bernama Amsyar (36) memperpanjang  buku Kir kepada tersangka Haryadi. Setelah buku Kir tersebut jadi, namun timbul kecurigaan dari korban.

“Korban merasa curiga karena dalam buku Kir tersebut ada bekas tulisan yang dihapus dengan tipex,” ujar Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Selain itu, korban juga merasa curiga lantaran kendaraannya tidak pernah diminta untuk didatangkan untuk uji Kir. Atas kecurigaannya itu, korban pun melaporkan ke aparat polisi. Dan selanjutnya pelaku diamankan polisi.
“Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku membuat buku Kir tersebut di rumahnya dan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan peralatan dan surat yang dipergunakan untuk membuat buku KIR palsu,” jelasnya.
Adapun, barang bukti yang disita polisi yakni 17 buah buku Kir palsu, 200 lembar stiker uji Kir palsu, 3.800 lembar pelat uji Kir palsu, 2 buah printer, laptop, 81 stempel berbagai lokasi, 2 bak stempel, peneng kir, dan 3 lembar kertas cetakan sablon dan 2 kaleng cat piloks.
Selain buku Kir, polisi juga menemukan adanya pelat Kir yang masih ditelusuri keasliannya. Peralatan dan material buku Kir palsu itu didapat dari tersangka Mahfudin alias Aceng.
“Kedua pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih sebulan yang lalu dan pelaku bisa membuat buku KIR dan masa uji se-Jabodetabek,  hal tersebut bisa dilihat dari bukti stempel yang disita,” ungkapnya.
Kir adalah proses uji kelaikan kendaraan yang berlaku untuk kendaraan angkutan umum penumpang dan barang. Dengan adanya uji kir berkala ini, kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh beroperasi.
Uji kir ini di antaranya meliputi pemeriksaan fungsi rem, gas, kopling, ban, bodi kendaraan dan lain-lain.
Namun, praktek uji Kir ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan. Hal ini tentu dapat menimbulkan korban jiwa karena kendaraannya yang tidak laik jalan seharusnya tidak beroperasi. (det)

No comments:

Post a Comment