Monday 15 February 2016

Pengambilalihan untuk Peningkatan Kualitas

SURABAYA – Rencana Wakil Wali Kota terpilih Surabaya Whisnu Sakti Buana menggugat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai lucu dan keliru. Direktur Yayasan Lembaga Peduli Pendidikan Indonesia (YLPPI) Murpin Josua Sembiring alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi demi peningkatan kualitas pendidikan.


“Whisnu Sakti Buana jangan berpikiran lokal, Surabaya saja. Harus bisa berpikiran provinsi, berpikiran seperti gubernur, dan bahkan berpikiran nasional,” kata Murpin, Senin (15/02).

Murpin yang juga rektor Universitas Widya Kartika (Uwika) Surabaya ini menyatakan bahwa kebijakan pusat menarik kewenangan atas SMA dan SMK serta menyerahkannya kembali ke provinsi sudah benar. “Dulu pusat melimpahkan kewenangan ke daerah terkait Undang-Undang 23/2-14. Sekarang kewenangannya ditarik lagi kok tidak mau,” sesal Murpin yang masuk 100 tokoh berpengaruh asal Suku Karo ini.

Pria yang juga ketua Asosiasi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kopertis VII ini membeber sejumlah kekurangan selama SMA serta SMK dikelola daerah, kabupaten/kota. Di antaranya, daerah yang satu dengan yang lainnya tidak memiliki visi sama menjadikan pendidikan prioritas kedua setelah kesehatan.

“Belum lagi ada daerah menjadikan pendidikan sebagai alat politik lokal. Berbelitnya proses mutasi guru seiring panjangnya mata rantai menjadi masalah lain saat SMA dan SMK dikelola kabupaten/kota. Padahal tingkat provinsi memerlukan guru berkualitas,” bebernya.

Whisnu yang akan dilantik sebagai wakil wali kota, kata Murpin, sebaiknya konsentrasi pada SD dan SMP sebagai pondasi jenjang pendidikan. Seiring pengelolaan SMA serta SMK oleh provinsi, menurut Murpin, maka bisa menekan tingginya disparitas sarana prasarana pendidikan antara SMA dengan SMK. Selama ini SMA selalu mendapat perhatian sehubungan sarana yang ada.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim tidak ambil pusing atas rencana Whisnu Sakti yang berniat menggugat Undang-Undang 23/2014 terkait alihkelola SMA serta SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebaliknya, Dindik provinsi menyonsong kebijakan pelimpahan itu dengan banyak program sekaligus persiapan.

Bahkan Dindik mematangkan rencana revisi peraturan daerah (perda) 9/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan Jatim. Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman mengatakan, rencana revisi perda pendidikan Jatim karena menyesuaikan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa poin undang-undang  itu mengatur pelimpahan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, serta pengeluaran perizinan dan pendirian pendidikan menengah baru.

“Kami menyesuaikan Undang-Undang 23/2014,” kata Saiful, kemarin. Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini mengaku sudah melakukan hearing dengan DPRD Jatim mengenai masalah  revisi raperda, Jumat (12/02).

“Masih proses terus. Mungkin Mei mulai tahapan raperda,” ungkapnya. Soal apakah pendirian kantor cabang Dindik Jatim juga akan masuk Perda, Saiful menyatakan tidak. Sebab, pendirian kantor cabang diatur dalam standar operasional standar (SOP) biro organisasi.
Terkait perizinan pendirian pendidikan menengah yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota, akan berpindah ke tangan provinsi. Saiful mengaku bakal mengetatinya. “Kita akan buat SOP-nya, sesuai standar kami di provinsi. Tidak lagi di kabupaten/kota,” pungkas mantan Kepala SMKN 4 Malang ini. end

No comments:

Post a Comment