Tuesday 16 February 2016

KPK Sita Dollar di Ruang Dirut CGA

SURABAYA-Penyisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/2) pagi hingga malam, menggeledah kantor PT Citra Gading Astiatama (CGA) di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal A7, Surabaya. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.


Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB oleh lima petugas KPK. Mereka dikawal dua personel Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap.
Yang digeledah salah satunya ruang kerja  Ichsan Suaedi.  di ruang itu, KPK menemukan brankas yang didalamnya ada segepok uang pecahan dollar amerika yang masih dihitung penyidik KPK.



Penyidik juga memanggil bagian keuangan PT CGA untuk menghitung jumlah uang dolar AS yang ditemukan di brankas. "Penyidik KPK menyita hardisk, uang pecahan dollar AS, dan masih dihitung sama manajer PT CGA Pak Joko Supeno," ungkap salah satu karyawan PT CGA.
Andri Tristianto Sutrisna diduga menerima suap dari Direktur PT CGA Ichsan Suadi melalui Awan Lazuardi Embat, pengacaranya. Andri dan Awan tertangkap tangan saat melakukan serah terima uang sebesar Rp 400 juta pada Jumat (12/2) lalu.


Uang ratusan juta itu diduga diserahkan untuk penundaan salinan putusan kasasi atas kasus Ichsan, yakni korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 82 miliar.


Dalam kasus itu, Ichsan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,46 miliar.


Sebelumnya, KPK pada Senin (15/2) juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Andri Tristianto Sutrisna di MA. Penggeledahan dilakukan dalam waktu 2,5 jam. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan sejumlah barang disita termasuk barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop.


KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat MA lainnya di kasus ini. "Bisa iya, bisa tidak," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).



Namun, Saut enggan menjelaskannya lebih lanjut, karena kasus ini masih disidik penyidik KPK. Dia menganalogikan bahwa perkara yang menjerat pejabat MA itu seperti fenomena gunung es. "Gunung esnya dalam," ujar Saut. and, dit, tri

No comments:

Post a Comment