Tuesday 16 February 2016

Jessica Gugat Praperadilan Polri

* Sering Ingkar, Kejiwaan  Diperiksa selama 6 Hari

JAKARTA-Jessica Kumala Wongso (27) akhirnya menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan itu diajukan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) dengan racun sianinda itu ke PN Jakpus pekan lalu.
"Iya memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus minggu kemarin," ujar Andi Joesoef selaku kuasa hukum Jessica, Selasa (16/2) kemarin.

Hanya saja, Andi enggan membeberkan prosedur apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. "Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya," imbuh Andi.
Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. "Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh," cetusnya. Sementara Andi mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2016 nanti.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica untuk mengajukan praperadilan. "Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian," ujar Iqbal.
Iqbal pun mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. "Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur," tutup Iqbal.

Selesai Tes Kejiwaan
Sementara itu, Jessica merampungkan pemeriksaan kejiwaan di Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Selasa (16/2). Tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin itu menjalani pemeriksaan kejiwaan selama enam hari.
Jessica keluar dari RSCM sekira pukul 19.10 WIB, didampingi oleh anggota Kepolisian yang selama ini mengawal dirinya selama diperiksa di RSCM. Pantauan di lokasi, tak terlihat pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendampingi Jessica usai merampungkan pemeriksaan kejiwaan. Jessica juga tak mengeluarkan sepatah kata kepada awak media.
Jessica hanya terlihat mengeluarkan senyum tipis kepada awak media yang melontarkan pertanyaan kepadanya. Selain itu, Jessica terlihat menggunakan kaos berkerah berwarna abu-abu dan celana pendek berwarna putih, dengan rambut dikuncir.
Setelah keluar dari gedung Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa RSCM, Jessica langsung masuk mobil dengan pengawalan sejumlah anggota kepolisian. Jessica akan langsung segera kembali ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui, Jessica Kumala Wongso mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM, Jakarta Pusat sejak Kamis, 11 Februari 2016 lalu.
Jessica menjalani pemeriksaan kejiwaan karena selama ini dinilai selalu ingkar dalam memberikan keterangan seputar peristiwa kematian Wayan Mirna Salihin karena keracunan usai minum kopi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ada sekitar 20 dokter yang memeriksanya secara berkala tersangka yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun di dalam kopi ini. Hal itu seperti diungkapkan Andi Joesoef, salah satu kuasa hukumnya.
Dikatakan Andi, kliennya diperiksa di ruang psikiater. Tidak ada yang boleh masuk kecuali dokter. "Tidak boleh (mendampingi), polisi saja tidak boleh. Keluarga juga tidak boleh. Ada peraturan dari Menteri Kesehatan. Polisi juga enggak boleh ikut campur, dua polwan itu hanya menjaga," ungkapnya.
Andi menyampaikan, belum mengetahui secara pasti alasan mengapa dilakukan pemeriksaan kejiwaan. "Asumsi polisi mungkin dianggap ada keanehan-keanehan. tapi kenyataannya tidak ada," katanya.
Salah seorang karyawan RSCM yang mengaku bernama Adi, mengatakan Jessica diperiksa di ruangan kelas VVIP (Very Very Important Person). "Ada di ruangan VVIP," kata Adi di RSCM Jakarta Pusat, kemarin.
Namun ruangan VVIP tempat Jessica dirawat selama ini khusus untuk pasien laki-laki. Adi mengaku tidak tahu mengapa Jessica ditempatkan di ruangan tersebut. "Ditaruh di ruang laki-laki. Biasa aja (Jessica), tidak terlihat lesu," lanjut Adi.

Penyidikan 75 Persen
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengklaim, penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah lebih dari 75 persen. "75 persen lebih," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Terbaru, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Jessica di RSCM sejak Kamis (11/2) lalu. Terkait dengan pemeriksaan Jessica di RSCM yang tertutup, Iqbal menuturkan, hal tersebut adalah kode etik proses penyidikan.
"Ya harus tertutup, itu harus karena ketika kami terbuka kepada pengacara atau kepada media yang disaksikan masyarakat, artinya kami melanggar kode etik proses penyidikan," kata Iqbal.
Menurutnya, materi dan teknis penyidikan sama sekali tidak boleh dibuka. Apalagi, pada kasus ini, tersangka Jessica tidak mengaku. "Pengacaranya jelas membela bahwa penetapan tersangka itu tidak betul, jelas salah dan sebagainya," ucapnya.
Dia pun kembali menegaskan, Polda Metro Jaya tidak mengejar pengakuan dalam kasus ini. Penyidik, lanjut Iqbal, harus membuktikan secara ilmiah.
"Itu tugas kami, walaupun di dalam KUHAP mengatakan nomor lima dalam alat bukti adalah pengakuan tersangka. Tetapi itu kita abaikan dan tidak ada masalah kita akan membuktikan nanti di pengadilan, kalau dibuka di sini nanti trial by the press. Maka dari itu mari kita edukasi masyarakat biar penyidik yang akan membuktikan di pengadilan," ujarnya.
Dugaan mengenai kepribadian ganda Jessica, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebut hal tersebut bakal dibuktikan di pengadilan. "Ya, nanti pengadilan yang akan memutuskan, saya tidak boleh ngomong itu. Kami menyangkakan tersangka pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap dia.
Sempat beredar kabar bahwa Senin (15/2) sore, Jessica dibawa pulang ke Mapolda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan selama lima hari di RSCM. Untuk menghindari awak media, dia keluar RSCM memakai baju dokter.
Setelah sampai di luar rumah sakit, dia dikawal penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik membawa kembali Jessica ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Namun, Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica membantah klien dibawa oleh penyidik dari RSCM ke Mapolda Metro Jaya. "Dia masih di sana. Pemeriksaan lima sampai 15 hari. Flu dan sakit lehernya sudah baikan, tapi beliau agak stres dan capai," katanya.
Selama di RSCM, Jessica lima aparat kepolisian membawa senjata saat dia berada di tempat itu. "Dijaga 2 Polwan dan 3 polisi bersenjata lengkap. Itu ruangan ada pintu dikunci terus di dalam ada pintu dikunci lagi, double," tutur Andi Yusuf, Sabtu (13/2).
Andi mempertanyakan pemeriksaan kejiwaan Jessica yang dilakukan oleh psikiater. Dia mengklaim kliennya tak mengalami sakit jiwa sehingga tak perlu menjalani pemeriksaan. "Ya itu kan mau di tes psikiater pak Yudi, saya, dan satu kuasa hukum lagi kan sudah ketemu dokter. Yah mungkin klien saya dianggap ada sakit kejiwaan, itu kan ngawur aja," ujarnya.
Andi menilai kliennya sulit beradaptasi dengan kondisi di dalam ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. "Dia menstruasi, leher sakit, dia lama di Australia, jadi belum terbiasa di sini. Jadi lehernya perlu di terapis di anget-anget gitu, terus kena flu bersamaan kena flu. Polisi tak mau ambil risiko kalau ada apa-apa," kata dia. dit, mer, viv, tri

No comments:

Post a Comment