SURABAYA-Penyisik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/2) pagi hingga malam, menggeledah
kantor PT Citra Gading Astiatama (CGA) di Jalan Gayung Kebonsari Manunggal A7,
Surabaya. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan Kasubdit
PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB oleh
lima petugas KPK. Mereka dikawal dua personel Brimob Polda Jatim bersenjata
lengkap.
Yang digeledah salah satunya ruang kerja Ichsan Suaedi. di ruang itu, KPK menemukan
brankas yang didalamnya ada segepok uang pecahan dollar amerika yang masih
dihitung penyidik KPK.
Penyidik juga memanggil bagian keuangan PT CGA untuk
menghitung jumlah uang dolar AS yang ditemukan di brankas. "Penyidik KPK
menyita hardisk, uang pecahan dollar AS, dan masih dihitung sama manajer PT CGA
Pak Joko Supeno," ungkap salah satu karyawan PT CGA.
Andri Tristianto Sutrisna diduga menerima suap dari
Direktur PT CGA Ichsan Suadi melalui Awan Lazuardi Embat, pengacaranya. Andri
dan Awan tertangkap tangan saat melakukan serah terima uang sebesar Rp 400 juta
pada Jumat (12/2) lalu.
Uang ratusan juta itu diduga diserahkan untuk
penundaan salinan putusan kasasi atas kasus Ichsan, yakni korupsi pembangunan
Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran
2007-2008 senilai Rp 82 miliar.
Dalam kasus itu, Ichsan divonis lima tahun penjara
dan denda Rp 200 juta dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,46
miliar.
Sebelumnya, KPK pada Senin (15/2) juga melakukan
penggeledahan di ruang kerja Andri Tristianto Sutrisna di MA. Penggeledahan
dilakukan dalam waktu 2,5 jam. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan
sejumlah barang disita termasuk barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah
dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop.
KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat
dalam kasus dugaan suap kepada Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang menyebut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat MA
lainnya di kasus ini. "Bisa iya, bisa tidak," kata Saut di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Namun, Saut enggan menjelaskannya lebih lanjut,
karena kasus ini masih disidik penyidik KPK. Dia menganalogikan bahwa perkara
yang menjerat pejabat MA itu seperti fenomena gunung es. "Gunung esnya
dalam," ujar Saut. and, dit, tri
No comments:
Post a Comment