JOMBANG– Jari bin Supardi (44), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Jombang, yang mengaku sebagai nabi Isa Habibullah akhirnya menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang. Sebelumnya fatwa dikeluarkan, Jari sempat menantang MUI. Selanjutnya, Jari beserta pengikutnya siap bertaubat.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Turmudi (63), saat diminta kementarnya tentang fawa MUI Jombang bernomor 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, tertanggal 23 Pebruari 2016. Turmudzi merupakan salah satu dari tiga pendiri Pondok Pesantren Kahuripan Ash Shiroth pimpinan Jari. Turmudzi pula yang kukuh meyakini bahwa Jari adalah Isa Habibullah.
”Saya mewakili Gus Jari. Kami bisa menerima fatwa MUI yang menyatakan adanya penyimpangan dengan yang kami lakukan. Untuk itu kami juga siap bertaubat,” ujar Turmudzi ketika ditemui di depan Masjid Shirotol Mistaqim, kepada sejumlah wartawan, Jumat (26/2).
Terkait gambar wayang dan batu yang ada di masjid tersebut, Turmudzi mempersilakan MUI jika mengambilnya. “Intinya kami siap melaksanakan isi fatwa MUI, ” tandasnya.
Terkait pengakuan Turmudi tersebut, wartawan tidak berhasil menemui Jari. Pasalnya, rumah Jari yang berada di samping masjid terkunci rapat. Seorang pemuda yang diduga pengikutinya terlihat berjaga di pintu. “Maaf, Gus Jari sedang istirahat. Beliaunya capek,” pungkas Turmudzi.
Seperti diberitakan Duta, Jari membuat heboh karena mengaku mendapatkan wahyu. Jari menyebut dirinya Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Dia mengakui, wahyu itu dia terima pada Jumat Legi tahun 2004 ketika dia mondok di salah satu pesantren Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Ketika sujud, dadanya serasa ditekan. Bersamaan dengan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak tujuh kali berupa ayat pertama Surat Yasin. Dari situ, warga Dusun Gempol ini mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah.
Rumah Dijaga Ketat
Sementara itu, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pria asal Jombang bernama Jari bin Supardi (44) yang mengaku sebagai Isa Habibullah adalah menyimpang, rumah kediamannya dijaga ketat oleh polisi.
Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko menjelaskan, total ada 90 orang anggotanya yang diberi tugas berjaga di kediaman Jari di Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot, Dusun Gempol,l Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Mereka bertugas secara bergantian tiap 12 jam sekali. Setiap shift terdiri atas satu regu. Sedangkan yang lainnya disiagakan di Mapolsek Kabuh yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot,” paparnya, Jumat (26/2).
Penjagaan itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan terkait fatwa MUI, Polres Jombang sudah menyatakan siap untuk menindaklanjutinya. Meski begitu, polisi masih memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan kejaksaan untuk memberikan pembinaan terhadap Jari dan pengikutnya.
Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko mengatakan, jika Pemkab Jombang tidak berhasil, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan mempidanakannya. Polisi berencana menjerat warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Jombang, tersebut dengan Pasal 156 KHUP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Namun, ternyata tak butuh waktu lama untuk ‘melunakkan’ Jari. Sehari setelah fatwa MUI keluar, Jari melalui orang dekatnya, Turmudzi, menyatakan siap bertobat.
Sebelumnya, ada tiga hal yang membuat MUI menyatakan ajaran Jari adalah sesat. Pertama adalah pengakuan Jari sebagai Nabi Isa Habibulloh. Jari mengaku telah menerima wahyu, padahal wahyu terakhir diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dan setelah itu tidak akan ada wahyu lagi.
Kedua, jari menempatkan sebuah batu di dalam masjid karena menganggapnya sebagai nur (cahaya) Nabi Muhammad. Ia juga memasang gambar-gambar wayang di dalam masjid.
Lalu yang ketiga, Jari menambahkan kata-kata Isa Habibulloh dalam kalimat syahadat. Padahal kalimat syahadat sifatnya baku, tidak boleh ditambahi atau dikurangi.
Belum Disita
Sementara itu dalam masjid di kompleks Pondok Pesantren Ash Shiroth, terlihat batu berukuran 50 cm terletak tepat disamping kanan tempat Imam shalat berdiri. Batu yang diklaim sebagai cahaya Rasulullah tersebut diletakkan di dalam mesjid sesuai dengan perintah Jari.
“Batu ini nur (cahaya) Muhammad yang diambil dari Gunung Lawu,” kata Turmudzi beberapa waktu lalu. Batu itu sampai kemarin masih berada di tempatnya, meski Turmudzi sudah menyatakan pasrah bila MUI mau mengambil apa pun dari masjid jemaah Jari tersebut.
Bukan hanya batu hitam itu saja yang membuat masjid milik Jari terlihat jauh berbeda dari masjid-masjid lainnya. Jika biasanya mesjid memiliki kaligrafi bertuliskan ayat-ayat Alquran, di masjid Ash-Shiroth Ini terdapat lukisan Semar di kaca Masjid.
Gambar tokoh pewayangan tersebut mewujudkan simbol dari Jari yang ditunjuk sebagai Nabi Isa. Sedangkan Gambar Wisanggeni melambangkan anak setengah dewa, lambang Imam Mahdi. Yaitu putra pertama Gus Jari.
Masjid tersebut berdiri di atas lahan wakaf dari salah seorang warga Dusun Gempol. Akhir-akhir ini masjid tersebut sering disambangi kepolisian setelah ajaran Jari jadi kontroversial dan dinyatakan sesat oleh MUI Jombang.
Pengikut Jari mempercayai bahwa bapak dua anak itu dapat langsung bertemu dengan Allah, malaikat Jibril, bahkan roh-roh dari orang yang sudah meninggal. rul, sin, okn, dit
No comments:
Post a Comment