SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ngotot ingin terus mengelola SMA/SMK. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini nampaknya akan terus berjuang demi hal itu. Tidak hanya melalui jalur hukum, melainkan juga lobi kepada presiden.
Wali Kota Risma mengakui, pihaknya telah melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian yang terkait dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Presiden sudah menyambut baik hal ini. Intinya, kualitas pendidikan jangan sampai semakin turun,” kata Risma.
Risma khawatir, ketika sekolah dikelola provinsi dan tidak lagi gratis seperti saat ini. Lalu, kepala sekolah harus ribut mencari uang untuk mendanai operasional pendidikan. Padahal selama ini, di tangan Pemkot Surabaya kepala sekolah mendapat fasilitas untuk belajar hingga ke luar negeri. “Saya punya mimpi pendidikan di Surabaya yang bagus. Jadi saya tidak mau kasek nantinya ribut cari uang supaya siswanya tidak bayar,” tandasnya.
Lobi ke presiden bukan satu-satunya cara untuk mempertahankan SMA/SMK. Karena di sisi lain, Risma mengaku gugatan atas UU 23 tahun 2014 yang menjadi dasar peralihan wewenang SMA/SMK juga akan terus berjalan. “Ada yang begitu (menggugat), tapi nanti yang melakukan itu masyarakat,” tambah Risma.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Saiful Rachman menuturkan, peralihan wewenang SMA/SMK adalah amanah undang-undang. Sehingga kepala daerah yang baru terpilih itu harus ingat dengan sumpah mereka agar tidak melanggar undang-undang. “Bu Risma sudah disumpah untuk tidak melanggar undang-undang. Pelimpahan ini juga amanah undang-undang,” kata dia.
Ditanya pendapat terkait lobi Risma ke Presiden, Saiful tidak banyak berkomentar. Dia hanya memastikan akan tetap melanjutkan rencana pelimpahan serentak untuk 38 kabupaten/kota. Sesuai rencana Dindik Jatim, penandatanganan serah terima akan dilakukan pada April mendatang. “Kita tetap lanjut saja. Meski ada yang menolak amanah harus dijalankan,” pungkas dia.
Saiful mengungkapkan jika satu daerah menginginkan SMA/SMK tetap gratis, maka pemerintah setempat harus menyalurkan dananya melalui Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Pendidikan terkait. Nantinya, kata Saiful, Dindik Jatim lah yang akan menyalurkan dana tersebut pada sekolah yang dimaksud. Sehingga ke depan SMA/SMK tetap gratis dan masyarakat tidak dirugikan.
“Jangan bingung dengan masalah itu. Semua bisa dilaksanakan dengan koordinasi yang baik. Semua saya pikir demi kebaikan semua pihak. Tidak ingin ada yang menurun dari adanya UU ini,” tukasnya. (end)
No comments:
Post a Comment