AMERIKA
SERIKAT - Pengusaha dari Kota Cedar Rapids, Amerika Serikat (AS)
Bill Aossey (74) dihukum dua tahun penjara lantaran melakukan penipuan dengan
memberikan pelabelan
halal palsu terhadap produk
daging sapi. Ia memerintahkan pegawainya untuk memalsukan dokumen ekspor dan
sertifikat, padahal daging halal harus disembelih sesuai ajaran
Islam.
Atas perbuatannya itu, pendiri Midamar
tersebut dijatuhi hukuman di pengadilan federal, Kamis (25/2) kemarin. Selama
persidangan, hakim berulangkali memarahi Aossey karena juga melakukan sumpah
palsu di persidangan tahun lalu.
Seperti dilansir dari laman Halalfocus, Minggu
(28/2), awalnya hakim memutuskan untuk menghukumnya 9-11 tahun, tapi karena
usia Aossey sudah dianggap terlalu tua kemudian hukumannya dikurangi.
Sekadar informasi, keluarga Aossey memiliki
warisan kekayaan di Cedar Rapids, ayahnya bahkan membantu mendirikan sebuah
masjid pada awal tahun 1990-an. Masjid bernama Mother Mosque tersebut merupakan
salah satu masjid tertua di Amerika Sertikat.
Hakim Linda Raede tidak hanya menvonis Aossey
dengan hukuman penjara dua tahun, tapi juga dijatuhi denda sebesar 60.000 dolar
atau sekitar Rp 805,8 juta. Bahkan, Raede menyerukan tiga tahun pengawasan
setelah denda tersebut dibayar.
Tidak hanya menghukum Aossey, Raede juga
menghukum Midamar untuk mengikuti masa percobaan selama lima tahun dengan
persyaratan khusus.(ham/rc)
No comments:
Post a Comment