Saturday, 13 February 2016

Komisioner Pasrah KPP Jatim Dibubarkan

*Gubernur Jatim juga Setuju

SURABAYA - Anggota Komisi Pelayan Publik (KPP) Jawa Timur,  Immanuel Yosua mengaku akan menerima keputusan Pemerintah. Provinsi Jawa Timur jika lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik di Jawa Timur dibubarkan karena dianggap tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sama dengan Ombusdman Republik Indonesia (ORI).


"Kalau itu sudah menjadi keputusan Pemprov dan DPRD Jatim maka kami di komisioner KPP pasti taat karena hanya sebagai pelaksana," ujar Yosua, Sabtu (13/2).
Sebagai salah satu komisioner, Yosua mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, sebagaimana diketahui bersama, KPP Jatim dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur. KPP Jatim didirikan tahun 2006 sebagai bentuk implementasi dari Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik.


"KPP Jatim merupakan kali pertama di Indonesia karena murni inisiatif dan inovasi dari Pemprov Jatim dalam upaya perbaikan pelayanan publik di Jatim," ungkap Yosua.


Namun seiring dinamika yang terjadi dalam pelayanan publik, dan berkat keberhasilan Jatim menjadi percontohan nasional, sehingga pemerintah pusat pun akhirnya mengadopsi dengan membuat Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tak ayal, Perda Pelayanan Publik Jatim pun harus direvisi menjadi Perda No. 8 tahun 2011 untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Sebagai lembaga independen, kata Yosua, KPP mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan berfungsi sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dengan tugas utama menangani pengaduan masyarakat. Karena dipandang memiliki kewenangan sama dengan ORI, maka pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa, meski secara perspektif pribadi berpendapat KPP tetap diperlukan.


"Tapi kalau pertimbangannya yuridis dan hanya efisiensi anggaran maka mau bilang apa. Padahal menurut saya dari kondisi kebutuhan di  lapangan KPP masih dibutuhkan dalam rangka mengawal perbaikan dari layanan publik di Jatim," dalihnya.


Lebih jauh, Kepala Divisi Sosialisasi KPP Jatim itu juga berpendapat di setiap kabupaten/kota harusnya juga ada lembaga independen penerima pengaduan pelayanan publik sambil menunggu proses perbaikan kinerja aparatur Negara, sekaligus kesadaran masyarakat untuk peduli.


"Nah, pada proses perbaikan itukan sedang berjalan sehingga masih perlu lembaga stimulator dan katalisator, sekaligus penengah ketika muncul sengketa layanan. Ini juga untuk optimalisasi penegakan demokrasi serta menghindari kemungkinan penyelesaian yang justru malah mengarah ke anarkisme," tambah Yosua.


Terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo juga menyetujui pembubaran KPP sekaligus menandai tak diperpanjangnya masa periodesasi KPP Jatim yang akan habis masa jabatannya pada Maret 2016.     "Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan ORI," kata Pakde Karwo.



Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum  mengaku telah merekomendasikan pembubaran KPP sebagai bentuk efesiensi anggaran dan perampingan struktur, sekaligus minimalisasi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi KPP dengan ORI. "KPP Jatim akan segera dibubarkan dan tugasnya akan diambilalih Ombusman Republik Indonesia," tambah politisi asal PKB.

Sumber: Biangnews

No comments:

Post a Comment