*Gubernur
Jatim juga Setuju
SURABAYA -
Anggota Komisi Pelayan Publik (KPP) Jawa Timur,
Immanuel Yosua mengaku akan menerima keputusan Pemerintah. Provinsi Jawa
Timur jika lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik di Jawa Timur
dibubarkan karena dianggap tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sama dengan
Ombusdman Republik Indonesia (ORI).
"Kalau
itu sudah menjadi keputusan Pemprov dan DPRD Jatim maka kami di komisioner KPP
pasti taat karena hanya sebagai pelaksana," ujar Yosua, Sabtu (13/2).
Sebagai
salah satu komisioner, Yosua mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya,
sebagaimana diketahui bersama, KPP Jatim dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda) Provinsi Jawa Timur. KPP Jatim didirikan tahun 2006 sebagai bentuk
implementasi dari Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik.
"KPP
Jatim merupakan kali pertama di Indonesia karena murni inisiatif dan inovasi
dari Pemprov Jatim dalam upaya perbaikan pelayanan publik di Jatim,"
ungkap Yosua.
Namun
seiring dinamika yang terjadi dalam pelayanan publik, dan berkat keberhasilan
Jatim menjadi percontohan nasional, sehingga pemerintah pusat pun akhirnya
mengadopsi dengan membuat Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. Tak ayal, Perda Pelayanan Publik Jatim pun harus direvisi menjadi Perda
No. 8 tahun 2011 untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Sebagai
lembaga independen, kata Yosua, KPP mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan
berfungsi sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dengan tugas utama
menangani pengaduan masyarakat. Karena dipandang memiliki kewenangan sama
dengan ORI, maka pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa, meski secara
perspektif pribadi berpendapat KPP tetap diperlukan.
"Tapi
kalau pertimbangannya yuridis dan hanya efisiensi anggaran maka mau bilang apa.
Padahal menurut saya dari kondisi kebutuhan di
lapangan KPP masih dibutuhkan dalam rangka mengawal perbaikan dari
layanan publik di Jatim," dalihnya.
Lebih jauh,
Kepala Divisi Sosialisasi KPP Jatim itu juga berpendapat di setiap
kabupaten/kota harusnya juga ada lembaga independen penerima pengaduan
pelayanan publik sambil menunggu proses perbaikan kinerja aparatur Negara,
sekaligus kesadaran masyarakat untuk peduli.
"Nah,
pada proses perbaikan itukan sedang berjalan sehingga masih perlu lembaga
stimulator dan katalisator, sekaligus penengah ketika muncul sengketa layanan.
Ini juga untuk optimalisasi penegakan demokrasi serta menghindari kemungkinan
penyelesaian yang justru malah mengarah ke anarkisme," tambah Yosua.
Terpisah,
Gubernur Jatim Soekarwo juga menyetujui pembubaran KPP sekaligus menandai tak
diperpanjangnya masa periodesasi KPP Jatim yang akan habis masa jabatannya pada
Maret 2016. "Berdasarkan
pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti ahli atau pakar, secara
prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang tindih dengan ORI," kata
Pakde Karwo.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum
mengaku telah merekomendasikan pembubaran KPP sebagai bentuk efesiensi
anggaran dan perampingan struktur, sekaligus minimalisasi tumpang tindih tugas
pokok dan fungsi KPP dengan ORI. "KPP Jatim akan segera dibubarkan dan
tugasnya akan diambilalih Ombusman Republik Indonesia," tambah politisi
asal PKB.
Sumber: Biangnews
No comments:
Post a Comment