Monday, 29 February 2016

Divonis Seumur Hidup Margriet Ajukan Banding

DENPASAR - Divonis hukuman penjara seumur hidup, tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet sesuai pasal-pasal yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Usai Majelis Hakim membacakan putusan, Dion Pongkor yang merupakan salah satu kuasa hukum Margriet mengatakan akan mengajukan banding.



"Kami akan mengajukan banding yang mulia," ujar Dion di PN Denpasar, Senin (29/2).
Dia mengatakan majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman kepada Margriet. Ada beberapa petunjuk yang tidak relevansi dipakai oleh hakim sebagai referensi menjatuhkan hukuman kepada ibu tiri Engeline Margriet Megawe (Angeline) itu.
"Masak pertengkaran anak dipakai salah satu bukti. Penyebaran brosur, motifnya ekonomi itu semuanya tidak benar," katanya.


Dia menjelaskan, kasus ini sangat minim bukti-bukti petunjuk, terdakwa Agus Tae Hamda May dalam BAP-nya dengan jelas mengatakan dia yang membunuh.
"Agus yang mengaku membunuh seharusnya majelis hakim memakai hal tersebut. Semua yang dibacakan tadi kami tidak terima. Untuk itu, kami akan mengajukan banding," tuturnya.(ham/oz)

No comments:

Post a Comment