DENPASAR - Terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2)
Putusan ini disambut dengan tepuk tangan oleh semua pengunjung di PN Denpasar. Majelis hakim Edward mengatakan, motif pembunuhan Angeline karena faktor ekonomi.
Dia mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi bahwa korban tidak dirawat oleh terdakwa. Jelas terbukti bahwa korban setiap hari disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.